MAKASSAR, SULSEL – Sejumlah warga Makassar mengeluhkan adanya kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 di media sosial.
Menanggapi hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara keseluruhan pada tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, memastikan bahwa PBB 2025 tidak mengalami kenaikan NJOP.
Menurutnya, tagihan yang terlihat naik pada sebagian wajib pajak disebabkan oleh pemutakhiran atau perbaikan data lapangan, bukan kebijakan kenaikan tarif.
“Kalau pun ada kenaikan, itu hasil pemutakhiran data. Misalnya, pada 2024 tanahnya masih kosong, tapi pada 2025 sudah ada bangunan. Nilai bangunan itu otomatis masuk dalam perhitungan PBB,” jelas Asminullah.
Ia menambahkan, penyesuaian juga dilakukan ketika tim menemukan NJOP yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Contohnya, ada objek pajak dalam satu kawasan tetapi nilainya lebih rendah dibandingkan tetangga di sekitarnya.
“Kalau ditemukan perbedaan seperti itu, kami sesuaikan. Jadi bukan kenaikan NJOP secara menyeluruh, melainkan koreksi agar datanya adil dan tepat,” katanya.
Selain dari hasil pemantauan tim, penyesuaian juga dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Bapenda akan menindaklanjuti setiap aduan terkait perbedaan NJOP yang tidak wajar.
“Kalau ada laporan, pasti kami tindak lanjuti. Misalnya, dalam satu kawasan ada NJOP yang jauh lebih rendah dibanding tetangganya. Itu biasanya karena ada kesalahan data sebelumnya,” pungkas Asminullah.
Dengan demikian, Bapenda Makassar menegaskan bahwa perubahan nilai tagihan hanya dialami oleh wajib pajak yang objek pajaknya mengalami perubahan data atau sebelumnya tercatat tidak akurat. (HL)