GOWA, SULSEL – Seorang buruh harian lepas, Erlangga (35) akhirnya bisa menghirup udara bebas usai ditahan karena mencuri empat tandan pisang milik tetangganya, di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Kasus yang sempat menyita perhatian itu, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polsek Barombong, Selasa (19/8/2025).

Peristiwa bermula, pada Minggu (17/8/2025) sore. Terhimpit cicilan utang koperasi mingguan Rp100 ribu, Erlangga nekat memetik pisang milik tetangganya, Rustam.

Dua tandan pisang, Erlangga jual seharga Rp150 ribu di Makassar, sementara dua lainnya belum sempat terjual karena keburu ditangkap polisi.

Di hadapan keluarga, korban, dan aparat, Erlangga tak kuasa menahan tangis. Ia menunduk, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya akui salah, saya menyesal. Saat itu saya hanya pikir bagaimana bayar cicilan utang. Saya janji tidak ulangi lagi,” ucapnya dengan suara bergetar.

Rustam yang semula marah, akhirnya luluh melihat ketulusan Erlangga. Ia pun mencabut laporan dan memilih jalan damai.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyebut, kasus ini diselesaikan dengan restorative justice karena memenuhi syarat, kerugian kecil, pelaku baru pertama kali, dan korban sudah memaafkan.

“Pembebasan bukan berarti membenarkan pencurian. Proses ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjaga harmoni sosial,” jelas Kapolres.

Sebagai bentuk kepedulian, pihak kepolisian menyerahkan bantuan berupa sembako dan sejumlah uang, baik kepada korban maupun pelaku. Kerugian sekitar Rp300 ribu pun telah dipulihkan.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menegaskan pihaknya tetap akan melakukan monitoring terhadap Erlangga.

“Harapannya pelaku benar-benar sadar dan tidak mengulangi lagi,” ujarnya.

Kini Erlangga dapat kembali ke rumah, merawat istrinya yang sedang hamil, dan menata hidup dengan cara yang lebih baik.(JY)