BONE, SULSEL – Aksi protes warga terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akhirnya membuahkan hasil.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone memastikan menunda kenaikan tarif tersebut setelah gelombang demonstrasi yang sempat berujung bentrok, Selasa (19/8/2025) kemarin.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bone, Andi Saharuddin, menyebut keputusan itu diambil setelah melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penyesuaian 65 persen ini ditunda dulu. Sesuai arahan pemerintah pusat terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone, maka kita tunda dan akan dikaji ulang,” kata Saharuddin, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, penundaan ini juga dilakukan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kebijakan pemerintah sebelumnya.
Pemkab Bone, lanjut Saharuddn, akan melakukan evaluasi total sebelum menerapkan aturan baru.
Terkait masyarakat yang sudah lebih dulu membayar pajak, Saharuddin menegaskan hal itu tidak akan merugikan wajib pajak. “Yang sudah membayar akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Saharuddin juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi pasca kericuhan yang terjadi saat aksi protes.
“Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi. Pemerintah daerah wajib tunduk dan patuh pada instruksi pemerintah pusat,” tegasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat meredam gejolak warga dan menjadi titik balik perbaikan tata kelola pajak daerah di Bone. (HL)