MAKASSAR, SULSEL – Pemerintah Provinsi Sulsel mengingatkan seluruh kepala daerah di wilayahnya untuk mewaspadai potensi ancaman sosial akibat kenaikan pajak daerah yang tidak terkendali.
Hal ini ditegaskan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel yang diikuti oleh para bupati, wali kota, serta instansi terkait secara virtual, Rabu (20/8/2025).
Andi Sudirman Sulaiman, menekankan bahwa meski pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak memiliki potensi besar, namun implementasinya tidak boleh membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
“Jangan sampai kebijakan pajak justru menimbulkan tekanan ekonomi, terutama bagi masyarakat kecil,” tegas Gubernur.
Ia menyebut, adanya laporan lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan persen di beberapa daerah, sebagai contoh nyata yang dapat memicu ketegangan sosial dan protes publik.
Menyikapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah lebih bijak dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi. Tiga poin penting yang harus diperhatikan.
Pertama, tidak memberatkan masyarakat kecil. Kedua Analisis dampak sosial-ekonomi sebelum penetapan tarif. Ketiga sosialisasi kebijakan secara menyeluruh.
Peningkatan pajak yang drastis tanpa disertai komunikasi publik yang memadai berisiko menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
Gubernur juga mengingatkan bahwa upaya peningkatan pendapatan daerah harus berimbang dengan stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kita ingin kebijakan berjalan dengan pendekatan bertahap. Jadi, ada klasifikasi dan penyesuaian berdasarkan kemampuan masyarakat,” imbuh Andi Sudirman.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang turut hadir dalam rapat tersebut, menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Makassar untuk berkolaborasi dalam menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik.
“Rapat ini penting untuk menyamakan langkah, agar kita semua lebih siap menghadapi tantangan, baik dari sisi kebijakan fiskal maupun kesiapsiagaan menghadapi musim hujan,” ujarnya.
Selain isu pajak, Forkopimda juga membahas antisipasi musim hujan yang berpotensi menyebabkan bencana banjir di wilayah rawan.
Namun, sorotan utama tetap pada pentingnya penyesuaian kebijakan pajak secara rasional, bertahap, dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.(JY)