MAKASSAR, SULSEL – Tim Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap Ibrahim Alimuddin alias Reka (43), buronan kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp850 juta. Polisi membekuk Ibrahim di sebuah perumahan di Gresik, Jawa Timur, Selasa (12/8/2025) sore, setelah ia buron selama berbulan-bulan.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, menuturkan timnya menelusuri keberadaan Ibrahim sejak ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2025. Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan Ibrahim di Gresik.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jatim dan menangkapnya di lokasi,” ujar Wawan, Sabtu (16/8/2025).
Polisi mendapati Ibrahim menipu korban, Makariosanto Ritha (53), dengan modus menawarkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan Makassar. Ibrahim meminta uang muka Rp850 juta dengan janji proyek pembangunan jalan beton dan paving.
Faktanya, ia hanya menjalankan sebagian kecil pekerjaan dan tidak sesuai kesepakatan. “Dari Rp850 juta, pelaku mengaku hanya Rp200 juta digunakan sebagai fee proyek. Sisanya ia pakai untuk kepentingan pribadi dan menutup pekerjaan lain,” jelas Wawan.
Aksi tersebut membuat korban menderita kerugian hingga Rp650 juta. Polisi juga menemukan laporan lain dengan modus serupa yang melibatkan Ibrahim dan kini ditangani Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.
Tim Resmob sudah menyerahkan Ibrahim bersama barang bukti ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk diproses hukum lebih lanjut. (HL)