LUWU TIMUR, SULSEL – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memastikan pemerintah daerah tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan itu dinilainya hanya akan membebani masyarakat.

“Di Luwu Timur tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Kami tidak ingin menambah beban masyarakat, justru fokus kami adalah menjaga kestabilan dan meningkatkan pelayanan publik,” kata Irwan melihat polemik terkait PBB yang terjadi di sejumlah daerah.

Komitmen tak ingin bebani masyarakat, Irwan menegaskan, Pemkab Luwu Timur sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus sejumlah retribusi fasilitas publik, seperti fasilitas olahraga, retribusi tempat wisata, Rusunawa Sorowako, parkir umum dan rumah sakit, dan sejumlah retribusi fasilitas umum lainnya kini digratiskan. Bahkan kios di Pujasera Malili pun tidak lagi dikenakan sewa.

“Bukan hanya tidak menaikkan PBB, kami juga meniadakan sejumlah retribusi agar masyarakat lebih leluasa memanfaatkan fasilitas publik. Prinsip kami jelas, apa yang bisa digratiskan, akan kami gratiskan selama masih bisa ditopang oleh APBD,” jelas Irwan dalam pernyataannya yang dikutip, Sabtu (16/7/2025).

Selain itu, Pemkab Luwu Timur memperkuat sistem pajak digital untuk memudahkan masyarakat mengecek dan membayar PBB secara transparan. Kanal aduan juga disiapkan agar warga bisa menyampaikan keluhan terkait tagihan tanpa pungutan tambahan.

“Dengan kebijakan ini, Pemkab Luwu Timur berharap stabilitas sosial tetap terjaga, partisipasi masyarakat meningkat, dan kesejahteraan warga benar-benar dirasakan,” pungkasnya.

Sebagaimana ramai diberitakan, di sejumlah daerah telah terjadi protes besar-besaran terhadap kebijakan untuk menaikkan PBB. Beberapa diantaranya, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati Jawa Tengah, dan Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. (AR)