MAKASSAR, SULSEL – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman meminta evaluasi menyeluruh terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen yang terjadi di beberapa daerah.

Pernyataan tegas ini disampaikan Jufri Rahman saat gelombang protes masyarakat terus bergulir menyikapi lonjakan drastis pajak properti di tiga kabupaten. Kebijakan itu harus melihat kondisi riil masyarakat.

“Keadaan lagi susah, tiba-tiba ada kenaikan PBB orang jadi kaget. Kebijakan itu harus menyesuaikan kondisi yang ada di masyarakat, ada kebijakan dan ada kebijaksanaan,” tegas Jufri Rahman saat ditemui di DPRD Sulsel, Jumat (15/8/2025).

Berdasarkan informasi, Kabupaten Jeneponto mencatatkan rekor kenaikan PBB tertinggi hingga 400 persen. Sementara Kabupaten Bone menaikkan PBB sekitar 300 persen, dan Kabupaten Bulukumba melonjak hingga 200 persen.

Kenaikan yang mencapai ratusan persen ini dinilai tidak proporsional dan memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.

Situasi paling panas terjadi di Kabupaten Bone, dimana ratusan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bone pada Kamis (14//2025) sore.

Para demonstran menuntut penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai memberatkan masyarakat.

Selain menuntut penurunan tarif PBB, pendemo juga menuntut pembatasan izin pasar modern dan penuntasan pembangunan rumah adat Bola Soba yang terbengkalai selama tiga tahun.

Merespon aksi protes yang terjadi, Jufri Rahman langsung menginstruksikan Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh ke lapangan.

“Saya minta mengevaluasi. Apakah kebijakannya itu merupakan kebijakan pemerintahan lama atau yang baru. Jangan sampai peninggalan yang lama sehingga pemerintahan yang baru yang didemo,” ungkap Jufri Rahman.

Ia juga menegaskan, setiap kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, timing kenaikan pajak yang tidak tepat justru dapat menimbulkan gejolak sosial yang kontraproduktif dengan tujuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin memberikan klarifikasi berbeda terkait isu yang beredar. Akmal menegaskan bahwa tidak ada kenaikan PBB-P2, melainkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Saya pastikan tidak ada kenaikan PBB-P2. Jangan terprovokasi, yang ada hanya kenaikan NJOP yang tentunya ada penyesuaian kenaikan,” kata Akmal.

Dia menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bone terkait penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Kenaikan NJOP ini merupakan saran dari KPK, dan BPN. Kalau kenaikan hingga 300% itu tidak ada, hoaks,” bantahnya. (HL)