MAKASSAR, SULSEL – Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe, angkat bicara menanggapi wacana hak angket yang sedang diusulkan di DPRD Sulsel.
Meskipun tidak semua fraksi menyetujui, Fraksi Golkar menjadi salah satu pengusul hak angket tersebut. Taufan Pawe menegaskan, usulan hak angket adalah hak konstitusional anggota dewan.
Namun, prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan karena cukup rumit dan membutuhkan dukungan multipartai.
“Begini, saya hanya menyikapi hak angket itu adalah hak konstitusional dari anggota dewan,” seru Taufan Pawe usai menggelar rapat tertutup bersama 14 anggota Fraksi Golkar, di DPRD Sulsel, Kamis (14/8/2025).
Anggota Komisi II DPR RI ini mengingatkan, Fraksi Golkar akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, termasuk meneliti kebenaran formil dan materiil.
“Kalau substansinya jelas, Golkar juga harus melibatkan diri. Tapi ada prosesnya. Untuk wacana hak angket itu, jangan lupa mencari kebenaran formil dan kebenaran materil,” tegas mantan Wali Kota Parepare itu.
Latar Belakang Hak Angket
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Sulsel mengusulkan hak angket untuk menyelamatkan aset pemerintah berupa lahan seluas 12,11 hektare di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar.
Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun, yang dulu merupakan tanah tubuh sebelum menjadi CPI.
Naskah usulan hak angket telah diserahkan ke pimpinan dewan, dan kini menunggu jadwal rapat paripurna oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Namun, usulan ini tidak otomatis disetujui. Berdasarkan aturan, hak angket harus didukung minimal 3/4 dari total 85 anggota DPRD Sulsel.
Artinya, sekitar 64 suara. Jika tidak memenuhi kuota, usulan angket tersebut otomatis gugur. (HL)