MAKASSAR, SULSEL – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 7 bulan penjara kepada Nursanti binti H. Dahlan dalam kasus penipuan yang merugikan mantan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi hingga Rp3,1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Majelis hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus yang terencana,” tegas Soetarmi, usa pembacaan putusan di Ruang Sidang Purowoto Gandasubrata, SH Kamis (14/8/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yaitu pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan terdakwa selama menjalani penahanan.

Kasus ini berawal pada Juli 2024, saat Nursanti berkenalan dengan Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Nursanti mengaku memiliki usaha tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, dan mengajak korban untuk berinvestasi.

Untuk meyakinkan korban, Nursanti menunjukkan saldo rekening palsu senilai Rp24 miliar. Ramlan yang terbuai kemudian menyerahkan uang secara bertahap, hingga total kerugian mencapai Rp3,1 miliar.

Uang tersebut ternyata tidak dipakai untuk investasi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mendanai pencalonannya terdakwa sebagai calon Bupati Sinjai.

Dan ternyata, berdasarkan barang bukti, ternyata terdakwa menunjukkan cetakan rekening Bank BCA atas nama Sopian sebagai alat pengelabuan peride Juli hingga Oktober 2024.

Ramlan Badawi sendiri merupakan mantan Bupati Mamasa dua periode (2011–2023), yang sebelumnya juga menjabat Wakil Bupati Mamasa (2008–2011). (HL)