KEPULAUAN SELAYAR, SULSEL – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menggelar sosialisasi sistem Coretax bagi aparatur pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan di Ruang Pola, Gedung Bupati, Kecamatan Benteng, Selayar, Sulawesi Selatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tata cara pembuatan bukti potong elektronik dan pelaporan SPT Masa, Selasa, (12/8/2025).

Sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari rekonsiliasi pajak yang dilakukan Kamis sebelumnya.

Rekonsiliasi tersebut mengungkap fakta mengkhawatirkan, masih banyak pembayaran pajak dengan kode setoran yang belum teralokasi dengan tepat ke jenis Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kondisi ini menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola administrasi perpajakan secara digital.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba, Germato dan Dewi Qurrotul A’yun, menyampaikan materi lengkap tentang pembuatan e-Bupot (Bukti Potong Elektronik) mencakup prosedur manual step-by-step.

Juga penggunaan template yang telah disediakan sistem, hingga tips menghindari kesalahan input data yang kerap terjadi.

Untuk pelaporan SPT Masa yang akurat, para peserta mendapat panduan lengkap pengisian formulir digital, strategi memastikan alokasi setoran sesuai jenis pajak, dan timeline pelaporan yang optimal.

Proses Teknis Lanjutan Materi diperdalam dengan penjelasan prosedur pemindahbukuan (Pbk) dan pengajuan restitusi untuk kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang.

Topik ini menjadi fokus utama mengingat masih ditemukannya kesalahan pembuatan billing PPN di berbagai instansi pemerintah daerah yang berdampak pada keterlambatan alokasi setoran.

Sosialisasi tidak hanya bersifat teoretis, namun juga praktis melalui simulasi langsung penggunaan sistem Coretax, studi kasus berbasis permasalahan nyata di lapangan, sesi tanya jawab untuk klarifikasi teknis, hingga pendampingan intensif untuk troubleshooting.

“Ke depannya, instansi pemerintah diharapkan dapat melaksanakan kewajiban administrasi perpajakannya dengan lebih tertib dan tepat waktu,” tegas Dewi Qurrotul A’yun.

Dengan pembekalan komprehensif ini, instansi pemerintah daerah diproyeksikan mampu melaksanakan administrasi perpajakan lebih tertib, meminimalkan kesalahan input data, mempercepat proses alokasi dan restitusi pajak, serta meningkatkan akurasi pelaporan.

Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan manifestasi nyata sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pemerintah daerah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pemerintah daerah memahami prosedur administrasi perpajakan dengan benar, sehingga potensi kesalahan dapat diminimalkan dan penerimaan pajak negara dapat terkelola dengan optimal,” tegasnya. (HL)