LUWU TIMUR, SULSEL – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur, Sulawesi Seatan berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berlangsung selama Juli-Agustus 2025.
Operasi penindakan ini berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta ribuan liter solar yang diduga diperjualbelikan secara ilegal ke luar daerah.
Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto TM mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus yang terorganisir dengan memanfaatkan sistem barcode kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Mereka mengumpulkan barcode tersebut untuk kemudian digunakan berulang kali guna membeli solar dalam jumlah besar.
“Para pelaku melakukan antrian di SPBU menggunakan barcode kendaraan yang dikumpulkan, kemudian barcode tersebut digunakan kembali untuk membeli solar dalam jumlah besar,” jelas Ario dalam keterangannya.
Solar yang diperoleh dengan cara ilegal ini selanjutnya dijual ke luar daerah, khususnya ke wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 316 jeriken berisi BBM jenis solar sebanyak 10.428 liter, dan 5 unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal.
Kapolres Ario menghimbau kepada pelaku lain yang masih melakukan praktik serupa untuk segera menghentikan aktivitasnya.
Ia juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami meminta peran serta masyarakat agar bersama-sama menjaga ketersediaan dan penyaluran BBM subsidi ini tepat sasaran demi mencegah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Ario.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses seluruh tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk mencegah kasus serupa terulang di wilayah hukum Polres Luwu Timur. (HL)