MAKASSAR, SULSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyetujui penghentian penuntutan kasus penganiayaan anak yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Ekspose perkara digelar di Kantor Kejati Sulsel, Senin (11/8/2025), dipimpin Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, DSW (21) seorang anggota Polri dan BS (22) yang berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar. Korban yakni MAB merupakan kerabat dekat kedua pelaku.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim mengatakan, peristiwa terjadi pada 31 Maret 2025 di Desa Tinaro, Jeneponto. Bermula ketika korban bersama temannya datang ke lokasi keributan.
Korban melihat kedua tersangka berlarian membawa senjata tajam. DSW saat itu memukul korban di bagian mata dan leher, sementara BS menodongkan badik ke dada korban hingga melukai jarinya.
“Akibatnya, korban mengalami memar dan luka lecet,” kata Agus Salim.
Penghentian penuntutan diputuskan setelah terpenuhi syarat RJ. Seperti tersangka bukan residivis, telah ada perdamaian antara pihak, luka korban telah pulih, dan perbuatan tidak menimbulkan keresahan luas.
Pertimbangan ini, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pemulihan hubungan dan kepentingan masyarakat, bukan sekadar penjatuhan hukuman,” ujar Agus Salim.
Kajati Sulsel juga menegaskan agar proses administrasi segera diselesaikan dan tersangka dibebaskan, dengan pesan khusus kepada jajarannya untuk menjaga integritas.
“Saya berharap penyelesaian perkara dilakukan secara zero transaksional demi kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya.(JY)