MAKASSAR, SULSEL – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto, divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022–2023.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam sidang di ruang Bagir Manan, Senin (11/8/2025) malam.
Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi menyatakan Ahmad terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Susanto dengan penjara selama 4 tahun,” ujar Djainuddin.
Selain pidana penjara, Ahmad didenda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 133 juta.
“Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang. Apabila tak mencukupi, akan diganti 1,5 tahun penjara,” ucap hakim.
Pada sidang yang sama, mantan Kepala Sekretariat KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi, juga divonis bersalah.
Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 117 juta. Jika tak dibayar, harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan 6 bulan penjara.
Kasus ini melibatkan lima terdakwa. Selain Ahmad dan Ratno, ada Sekretaris Umum KONI Makassar berinisial MI, serta HH dan JTU, Direktur CV Jant Creative Communication. Tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang putusan pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahmad dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4,6 miliar.