MAKASSAR, SULSEL – Kasus dugaan peredaran kosmetik mengandung bahan merkuri dengan terdakwa Mira Hayati, pemilik PT Agus Mira Mandiri Utama yang dikenal sebagai “Ratu Emas”, terus bergulir.
Terbaru, Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Mira, namun hasilnya justru memperberat hukuman terdakwa.
Sebelumnya, Mira Hayati hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Namun vonis tersebut menuai keberatan dari kedua belah pihak. Kuasa hukum Mira menilai hukuman itu terlalu berat, sementara JPU menilai sebaliknya terlalu ringan.
Setelah proses banding, Pengadilan Tinggi Makassar melalui situs resmi PN Makassar pada Kamis (7/8/2025) mengubah amar putusan.
Mira Hayati kini dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan tetap dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
Bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” bunyi putusan majelis hakim, dikutip Rastra News, Jumat (8/8/2025).
Majelis hakim juga memerintahkan agar Mira ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Makassar sebelumnya, Arif Wisaksono, menjelaskan bahwa perbuatan Mira dianggap meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Kosmetik yang dijualnya mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri. Olehnya itu Mira Hayati dijatuhi vonis 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar.
“Kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya. Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain,” tegas Arif dalam persidangan, Senin (7/7/2025) lalu.
Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, tetap berpegang pada posisi pembelaannya. Ia menilai bahwa kliennya seharusnya bebas karena tidak ditemukan bukti langsung bahwa produk kosmetik yang dijual mengandung merkuri.
“Harapan dari kami bebas, karena ini fakta persidangan. Saat saya tanyakan ke penyidik apakah saat penggeledahan ditemukan barang berbahaya, itu tidak dijawab,” ujar Ida.
Ida juga menduga bahwa produk yang selama ini dijual Mira bisa saja telah dipalsukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. (AR)