MAKASSAR, SULSEL – Warga pemilik tanah yang dijadikan lahan Fasum berupa jalanan oleh Pemerintah Kota Makassar, mendirikan tenda di depan Kantor Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (4/8/2025).
Warga pemilik lahan mendirikan tenda di trotoar sebagai bentuk perjuangan menuntut apa yang seharusnya menjadi haknya. Tanah mereka yang telah digunakan oleh Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1990, hingga kini belum dibayarkan ganti rugi.
“Kami ini rakyat, yang memberikan amanah kepada negara untuk menindak dan mengatur dengan adil. Tapi kenapa justru kewenangan itu dipakai untuk menindas dan merampas hak kami,” ucap koordinator warga, Abu Tholeb.

Tanah warga yang telah digunakan oleh Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1990 itu, menjadi pusat konflik yang berkepanjangan. Ketika warga menuntut ganti rugi, pihak pemerintah menolak bertanggung jawab, justru menyarankan agar jalur hukum yang ditempuh.
“Kami ikuti saran itu. Kami tempuh jalur hukum. Hasilnya jelas, kami menang di pengadilan, tiga kali. Tapi sudah tiga tahun sejak putusan terakhir, Pemkot Makassar tetap tidak melaksanakan putusan tersebut,” kesalnya.
Ironisnya, di negara hukum ini, kemenangan di pengadilan tidak berarti keadilan ditegakkan. Warga yang memenangkan gugatan hukum terhadap negara justru harus menghadapi kebuntuan baru. Pengabaian sistematis oleh lembaga pemerintahan yang seharusnya tunduk pada hukum.