MAKASSAR, SULSEL – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Pengangkatan PPPK berlaku hingga 5 tahun kedepan, terhitung dari tahun 2025 sampai 2030. Namun PPPK setiap tahun akan dievaluasi dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan.
Andi Sudirman membeberkan, adapun yang dapat diberhentikan antara lain, habis usiannya dalam rentang sebelum lima tahun, bisa lebih cepat.
Selain itu, untuk pemberhentian tidak hormat diantaranya, dipidana atau bermasalah hukum dan terkait masalah perampingan organisasi.
“Kalau sewaktu-waktu ada perampingan karena ada undang-undang, atau peraturan daerah, atau kebutuhan daerah dan kemampuan daerah, akan diberlakukan perampingan walaupun belum cukup 5 tahun,” ujar Andi Sudirman.
Olehnya itu, dia mengingatkan PPPK yang baru saja menerima SK untuk bekerja dengan serius sesuai dengan yang dibutuhkan organisasi. Kinerja seorang PPPK akan menjadi tolak ukur untuk dipertahankan atau diberhentikan.
“Jadi nanti kita akan evaluasi per tahun. Karena itu arahan dari BKN. Termasuk dalamnya poinnya, di situ masalah perampingan. Jadi yang bagus kinerjanya kita akan pertahankan, kalau yang tidak bagus akan dilakukan efisiensi,” tegasnya.
Andi Sudirman mengungkap, evaluasi harus dilakukan mengingat Undang-undang (UU) akan menetapkan setiap belanja pegawai daerah harus 30 persen pada tahun 2027.
“Ini penting, karena melihat postur anggaran yang sudah terkunci tahun 2027, infrastruktur 40 persen, pegawai 30 persen. Sementara kita ini sudah sampai 40 persen, jadi nanti akan ada 10 persen yang di cut down atau dikeluarkan. Jadi bagaimana kita mengakomodir teman-teman yang bekerja dan yang tidak bekerja akan defisiensi,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 6.371 orang dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan teknis penetapan nomor induk dari BKN.
Setelah diangkat sebagai PPPK dengan SK Gubernur Sulsel terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2025.