MAKASSAR, SULSEL — Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram, 10.465 butir pil Mephedrone, dan 2 kilogram ganja dimusnahkan Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Kamis (31/7/2025), di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator, yang dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik, serta disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Makassar Asri As’ad serta perwakilan Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut Arya Perdana, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari lima tersangka yang diamankan beberapa kurun waktu terakhir. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengembangan terhadap jaringan sebelumnya.

Dijelaskan, dari narkotika jenis sabu yang disita berjumlah 10 kilogram, sudah disisihkan 200 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Selain itu, sebanyak 10.465 butir pil Mephedrone juga ditemukan.

“Pil tersebut diketahui memiliki efek serupa dengan ekstasi. Barang bukti lainnya berupa ganja seberat 2 kilogram juga ikut dimusnahkan,” jelas Arya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini mengarah pada jaringan narkoba internasional. “Barang-barang haram tersebut diduga berasal dari China, masuk melalui Malaysia, dan kemudian diedarkan di Indonesia,” lanjut Arya.

Jika dinilai secara ekonomi, total nilai dari narkoba yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp16 miliar. Namun, dampak yang lebih besar disebutkan berasal dari jumlah pengguna yang berhasil diselamatkan.

“Jumlah pengguna yang dapat diselamatkan dari barang bukti ini diperkirakan mencapai 160 ribu orang. Jika mereka harus direhabilitasi, maka biaya yang dibutuhkan bisa mencapai Rp600 miliar,” ungkapnya.