PALU, SULTENG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram di wilayah pesisir pantai Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025) lalu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi memimpin langsung penangkapan 1 (satu) unit speed boad yang baru saja merapat di pantai Desa Kapas Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli.

Dihadapan media, Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah anggotanya melakukan penyelidikan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal bulan Mei 2025, setelah mendapat informasi dari masyarakat, rencana masuknya narkotika sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” ungkap Kombes Pol. Pribadi Sembiring di Palu, Senin (28/7/2025).

Pribadi Sembiring menyebut, ini jaringan lama yang kami buru sejak 2021, akhirnya bisa kami tangkap saat mereka hendak mendarat di Kabupaten Tolitoli.

“Saat ditangkap di dalam speed boad ada tiga diduga pelaku sebagai kurir dan 2 (dua) karung masing-masing berisi 15 (lima belas) paket besar diduga narkotika sabu dengan jumlah kurang lebih 15 kilogram,” jelas Pribadi Sembiring.

Tersangka masing-masing berinisial JK (68) Warga Salumpaga Tolitoli, HS (47) dan S (28) keduanya warga Kabupaten Berau Kalimantan Timur, ketiganya kini masih dilakukan pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan, hasil pemeriksaan pelaku JK berangkat terlebih dahulu dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis. Dari Tarakan, ia menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.