PALU, SULTENG – Dalam rangka memperkuat tata kelola data pembangunan daerah, Pemprov Sulteng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Data Sektoral dalam Penyusunan Perencanaan Monitoring Pembangunan Daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Nagana, Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (28/7/2025).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfosantik Wahyu Agus Pratama, Kepala Bappeda Provinsi Sulteng Christina Shandra Tobondo, Plt. Kepala BPS Sulteng Imron Taufiq J. Musa, Sekretaris Diskominfosantik Aswin Saudo, Plt. Kabid Statistik Echmond, serta para narasumber, pengelola data statistik sektoral dari seluruh OPD lingkup Pemprov Sulteng, dan jajaran staf Diskominfosantik.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan statistik sektoral merupakan elemen penting dalam kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), yang bertujuan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses.
“Satu Data Indonesia merupakan sistem tata kelola data yang mendukung keterpaduan dan interoperabilitas antar instansi. Data harus memenuhi standar yang jelas, disertai metadata, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang seragam,” jelas dr. Reny.
Ia menambahkan, dasar hukum pelaksanaan SDI mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan diturunkan ke daerah melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023, sebagai perubahan dari Pergub Nomor 23 Tahun 2021.
“Saya mengharapkan peran aktif para pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data di tingkat provinsi untuk mengimplementasikan tata kelola data sektoral secara konsisten. Ini penting agar Provinsi Sulawesi Tengah mampu menyelaraskan datanya dengan SDI di tingkat nasional,” ujarnya.