DONGGALA, SULTENG – Tim Resmob Paneki Polres Donggala menangkap seorang pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor (curanmor). Pelaku telah sering beraksi di banyak lokasi di Sulawesi Tengah.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan, pada (23/7/2025) dini hari, sekitar pukul 04.00 Wita.

Pelaku yang diamankan adalab MO, pria berusia 28 tahun, warga Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah.

Ka Tim Resmob Paneki Aiptu Ilham mengatakan salah satu laporan kehilangan yang menjadi dasar penyelidikan terjadi pada Rabu (21/5/2025) lalu.

Saat itu, seorang warga memarkir sepeda motor miliknya, jenis Yamaha M3 125 CW berwarna kuning dengan nomor polisi DN 5766 JV, di teras belakang rumahnya di Desa Salubomba.

Keesokan paginya, motor tersebut raib tanpa jejak. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku tidak hanya melakukan satu kali pencurian.

“Saat diinterogasi di Mapolsek Balaesang, MO mengakui telah mencuri dan menggelapkan enam unit sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda,” katanya, Jumat (25/7/2025).

Pencurian yang dilakukan pelaku diantaranya, yakni Yamaha Vino di Desa Watatu, Yamaha Mio M3 di Desa Salubomba, Yamaha Jupiter Z di Dusun Kabuti, Desa Limboro, Yamaha Mio M3 di Jl Tombolotutu, Kota Palu, dan Yamaha Mio M3 di Jl Labu, Kota Palu, Yamaha Mio Soul di Kelurahab Boneoge, Kecamatan Banawa.

Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari melalui Kasat Reskrim Iptu M. Ridwan Umar menjelaskan, seluruh kendaraan tersebut menurut pengakuan pelaku, telah dijual kepada sejumlah penadah.

Para penadah itu dentitasnya kini telah dikantongi oleh Tim Resmob Paneki dan akan segera ditindaklanjuti.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” katanya.