LUWU TIMUR, SULSEL – Seorang oknum guru agama di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial MR, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap lima murid perempuannya. Penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur, Senin (21/7/2025).
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, membenarkan MR (40), telah berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
“Iya benar, Satreskrim telah menangkap oknum guru atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak (siswinya),” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Menurut Taufik, perbuatan bejat tersebut terjadi dalam kurun waktu 1 Mei hingga 17 Juni 2024. Namun, korban baru melaporkan kejadian itu pada 2025 ini. “Baru melapor tahun ini, untuk sementara itu dulu karena masih pendalaman,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, sedikitnya lima siswi menjadi korban perbuatan MR. Identitas para korban masih dirahasiakan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MR kini ditahan di Rutan Polres Luwu Timur dan menjalani pemeriksaan intensif.
MR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D dan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam regulasi tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara, bahkan lebih berat jika dilakukan oleh orang yang memiliki posisi atau kekuasaan terhadap korban.