JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum memenuhi syarat untuk menjalankan layanan penerbangan di Indonesia. Hingga kini, status Sertifikat Standar maskapai tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat menjadi dasar hukum operasional.

“Status belum terverifikasi berarti prosesnya belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (23/7/2025).
.
Meski telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, data dalam sistem OSS dan SIPTAU menunjukkan masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, terutama dokumen Rencana Usaha jangka menengah lima tahun.

Kemenhub merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi itu, setiap badan usaha angkutan udara wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi sepenuhnya.

Dalam proses verifikasi, pemohon juga wajib menyerahkan rencana kepemilikan dan penguasaan pesawat, rute, SDM, serta kapasitas keuangan. Untuk izin niaga berjadwal, setidaknya harus ada satu pesawat dimiliki dan dua dikuasai. Jika ingin mengajukan dua jenis usaha, jumlah armada pun wajib disesuaikan.

Setelah semua syarat lengkap, barulah maskapai bisa memulai proses Air Operator Certificate (AOC), termasuk evaluasi teknis dan inspeksi lapangan. Baru setelah AOC keluar, maskapai dapat mengurus izin rute dan standar layanan sesuai PM 35 dan PM 30 Tahun 2021.

DJPU menekankan bahwa proses perizinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan juga menyangkut kesiapan operasional dan aspek keselamatan penerbangan.

“Publik perlu mendapat informasi yang akurat. Sampai hari ini belum ada pengajuan perizinan yang sah atas nama Indonesia Airlines Holding,” tulis Kemenhub dalam pernyataan resmi.

Indonesia Airlines sempat menghebohkan dunia penerbangan nasional pada Maret 2025. Kala itu, Calypte Holding Pte. Ltd, perusahaan asal Singapura yang bergerak di sektor energi terbarukan, pertanian, dan penerbangan mengklaim akan meluncurkan maskapai Indonesia Airlines melalui entitas lokal PT Indonesia Airlines Group.

Bos besar di balik Calypte dan Indonesia Airlines adalah Iskandar, pria kelahiran Bireuen, Aceh, 7 April 1983. Ia memulai kariernya di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias, kemudian sempat berkarier di PLN, perbankan, dan asuransi, sebelum mendirikan Calypte Holding yang berbasis di Singapura. Kini, ia menjabat sebagai Executive Chairman perusahaan tersebut.

Namun, Kemenhub sejak awal menilai klaim operasional Indonesia Airlines tidak berdasar. Bahkan pada Mei 2025, Lukman menyebut kabar tersebut sebagai hoaks.

“Gak ada kelanjutannya, gak ada. Hoaks! Ngapain kita tanggapi? Sudah hoaks itu, gak jelas!” tegas Lukman usai RDP dengan Komisi V DPR RI, Kamis (22/5/2025).

Kemenhub menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap pendirian maskapai baru. Namun, semua proses harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” pungkas Lukman.