PALU, SULTENG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu bersama Brimob Polda Sulawesi Tengah menggelar pengamanan ketat dalam pelaksanaan prosesi hukum dan sanksi adat terhadap Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered, Senin (21/7/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Banuaoge Souraja, Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulteng).

Penegakan hukum adat ini dilakukan menyusul polemik yang melibatkan Fuad terkait dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau Guru Tua.

Pengamanan dilakukan oleh personel gabungan dari Polresta Palu dan BKO Sat Brimob Polda Sulawesi Tengah. Kabag Ops Polresta Palu, Kompol I Dewa Gede Meiriawan, menyatakan pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran dan ketertiban selama prosesi adat berlangsung, sekaligus menghormati proses hukum dan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.

Selama berada di Kota Palu sejak 19 Juli 2025, Fuad telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pertemuan dengan tokoh-tokoh Alkhairaat, pemeriksaan di Polda Sulteng, hingga puncaknya yakni pelaksanaan sanksi adat oleh Dewan Majelis Wali Adat.

Dalam upacara adat tersebut, Fuad diwajibkan menyerahkan berbagai benda dan simbol adat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pernyataannya yang dinilai melukai perasaan umat dan keluarga besar Alkhairaat.

Sanksi adat yang dijatuhkan meliputi lima ekor sapi sebagai pengganti kerbau, lima lembar kain kafan putih, lima dulang adat, lima parang adat, lima mangkuk putih, lima piring putih bermotif daun kelor, serta uang sedekah adat sebanyak 99 real dikalikan lima, yang jika dikonversi nilainya mencapai sekitar Rp2,2 juta.

Dalam pernyataannya yang disampaikan di hadapan tokoh adat Kaili dan disaksikan langsung oleh berbagai elemen masyarakat, Fuad menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menyatakan menerima dengan ikhlas seluruh konsekuensi yang harus ia tanggung. Ia berharap pelaksanaan sanksi adat ini menjadi titik akhir dari permasalahan yang menjeratnya dan mampu memulihkan hubungan baik dengan masyarakat Sulawesi Tengah.

Kabag Ops Polresta Palu menegaskan bahwa pengamanan penuh selama prosesi adat ini adalah bentuk nyata dukungan Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menghormati mekanisme penyelesaian konflik berbasis hukum adat yang masih hidup dan dihargai di tengah masyarakat.

“Kami pastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar, serta tetap dalam koridor hukum dan kearifan lokal,” tegas Kompol Dewa.