MAKASSAR, SULSEL — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan pembangunan Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya melalui sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Proyek strategis ini dikerjakan secara simultan dari sisi teknis, legalitas tata ruang, hingga penguatan regulasi agar sejalan dengan visi kota menuju pusat olahraga dan investasi di kawasan utara.

Sejumlah OPD kini bergerak sesuai perannya. Dinas Pekerjaan Umum tengah merampungkan feasibility study dan kajian Amdal Lalu Lintas (Andalalin), sementara Dinas Pertanahan fokus pada pengukuran dan percepatan sertifikasi lahan.

Dari sisi perencanaan tata ruang, Dinas Penataan Ruang intens menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Untia. Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Muh Fuad Azis, menyebut RDTR ini menjadi bagian tak terpisahkan dari Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW, yang menjadi pijakan hukum dalam setiap pembangunan di kota.

“Progres stadion terus kami matangkan, baik dari skala makro lewat RTRW maupun mikro melalui desain kawasan teknis. Kami juga telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian ATR/BPN dan mendapat dukungan untuk percepatan,” ujar Fuad, Minggu (20/7/2025).

Pemerintah kota juga bersiap mengalokasikan anggaran untuk dokumen-dokumen teknis penting seperti Amdal, Andalalin, hingga Detail Engineering Design (DED). Stadion ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana olahraga, namun dirancang menjadi motor penggerak ekonomi baru di kawasan utara Makassar.

Fuad menjelaskan, hasil koordinasi dengan Kasubdit Koordinator Wilayah Sulsel Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sulsel menunjukkan bahwa tidak ada hambatan berarti di lokasi pembangunan stadion. Perencanaan teknis tinggal dimatangkan agar proyek ini menjadi pusat pertumbuhan kawasan secara menyeluruh.

“Stadion Untia tidak sekadar venue pertandingan, tapi kami harap bisa mendorong hadirnya investor untuk membangun hotel, pusat pelatihan atlet, hingga fasilitas pendukung lainnya,” jelasnya.

Untuk menyinergikan seluruh proses, Pemkot akan menggelar Forum Penataan Ruang yang diketuai oleh Sekda Makassar. Forum ini akan melibatkan OPD terkait seperti Dinas PU, Pertanahan, Lingkungan Hidup, dan Bappeda, serta unsur profesi seperti Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), ASPI, dan tokoh masyarakat lokal.

Dalam pertemuan terakhir dengan Kementerian ATR/BPN, beberapa isu teknis teridentifikasi, seperti ketidaksesuaian warna kawasan pada peta lama (Perda Nomor 4 Tahun 2015), perubahan zona hijau, dan kendala sempadan Middle Ring Road.

“Permasalahan tersebut merupakan sisa validasi lama yang tertunda. Kini kami telah siapkan solusi melalui revisi teknis dan pendekatan koordinatif antarinstansi. Dalam dua pekan ke depan, kami akan kembali ke kementerian untuk menyampaikan hasil sinkronisasi,” pungkas Fuad.