BUOL, SULTENG – Polres Buol bersama Pemerintah Kabupaten Buol terus menggalakkan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui berbagai program.
Salah satunya adalah kegiatan penyuluhan yang diadakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol di Rumah Makan Pandungio, Kelurahan Leok Dua, pada Kamis (17/7/2025).
Kegiatan penyuluhan ini mengangkat tema “Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kab. Buol.”

PS. Kasatresnarkoba Polres Buol, Iptu Irfendy Febrianto S.H., memimpin langsung jalannya acara.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Iptu Irfendy.
Dalam paparannya, ia menjelaskan secara lugas mengenai definisi narkoba, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, beserta contoh-contohnya. Tak hanya itu, Iptu Irfendy juga merinci ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkoba serta dampak buruk yang ditimbulkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
Ia menegaskan, narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menyebabkan masalah sosial dan ekonomi yang serius.
“Kita harus meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap bahaya narkoba, serta bekerja sama untuk mencegah penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.