JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo Digital) tengah menyusun peta jalan dan regulasi tata kelola pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang inklusif dan lintas sektor.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menjelaskan, regulasi AI akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat kerangka hukum yang berlaku di seluruh instansi pemerintah.
“Akan ada dua produk utama, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Peraturan Presiden ini akan mengikat seluruh lembaga, sehingga dapat memperkuat tata kelola pemanfaatan teknologi AI,” ujar Nezar dalam pertemuan dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, di Kantor Kementerian Kominfo Digital, Jakarta Pusat, dikutip dari laman komdigi .go.id, Jumat (18/7/2025).
Nezar menyebutkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi terkait AI, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta berbagai peraturan menteri dan surat edaran etika AI.
Menurutnya, regulasi-regulasi tersebut menjadi fondasi untuk memitigasi risiko sekaligus memberikan panduan dalam penggunaan teknologi AI. “Dengan perangkat hukum ini, kami memiliki referensi yang jelas bagi semua pihak yang ingin mengembangkan dan memanfaatkan teknologi AI, termasuk cara mengelola risikonya,” tambahnya.
Selain regulasi, Kementerian Kominfo Digital juga tengah menyusun peta jalan nasional pengembangan AI. Nezar menjelaskan, penyusunan draf peta jalan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilakukan melalui kolaborasi dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan Boston Consulting Group (BCG).
“Kami sedang menyusun peta jalan nasional AI yang melibatkan kolaborasi quadhelix: dunia usaha dan industri, akademisi, masyarakat sipil, dan pemerintah. Proses ini telah berjalan hampir dua bulan. Pemerintah juga melakukan kajian mendalam bersama JICA dan BCG. Drafnya saat ini masih dibahas dan ditargetkan rampung akhir bulan ini,” jelas Nezar.
Peta jalan ini nantinya akan menjadi panduan strategis bagi kementerian dan lembaga dalam mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan. “Panduan ini berisi prinsip-prinsip dasar terkait adopsi AI itu, apa yang diperbolehkan, yang dilarang, serta risiko yang perlu diperhatikan,” imbuhnya.
Pemerintah berharap peta jalan dan Perpres AI ini bisa menjadi landasan kuat dalam membangun ekosistem AI nasional yang etis, adaptif, dan mampu merespons dinamika global. Kedua dokumen tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan publik, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di era digital.