BONE BOLANGO, GORONTALO – Seorang anggota polisi berinisial FI berpangkat Briptu, dilaporkan ke Propam Kepolisian Daerah Gorontalo atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, VWS (23). Kekerasan itu diduga terjadi setelah korban memutus hubungan akibat perselingkuhan.
“Iya, korban sudah melapor. Kasusnya ditangani Propam dan Ditreskrimum,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro, Kamis (17/7).
Briptu FI telah ditahan di Propam. Penanganan kasus terbagi dua: Ditreskrimum menyelidiki unsur pidana, sedangkan Propam menangani pelanggaran etik. “Oknum ini terancam sanksi berat, termasuk pemecatan (PTDH) jika terbukti bersalah,” tegas Desmont.
Menurut korban, penganiayaan terjadi Selasa (15/7) sekitar pukul 07.00 Wita di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, setelah VWS memutuskan hubungan karena Briptu FI ketahuan berselingkuh. “Saya mau putus karena dia selingkuh,” kata VWS.
Briptu FI kemudian diduga memukul korban di bawah telinga kiri dan menendang pahanya berulang kali hingga lebam. Merasa terancam dan disakiti, VWS melaporkan kejadian itu ke Polda Gorontalo.
Saat ini, penyidik telah mengambil keterangan baik dari sejumlah saksi-saksi maupun korban terkait laporan tersebut.