KENDARI, SULTRA — PT PLN (Persero) bersama Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memperkuat sinergi hukum dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.
Penandatanganan ini menjadi bagian dari agenda nasional yang turut disaksikan secara daring oleh Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Penandatanganan serentak dilakukan oleh PLN Unit Induk se-Indonesia bersama jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah, termasuk enam Kejati di Sulawesi, yaitu Sulsel, Sultra, Sulbar, Sulteng, Sulut, dan Gorontalo.
Di regional Sulawesi, penandatanganan melibatkan empat unit PLN, yaitu UID Sulselrabar, UID Suluttenggo, UIP Sulawesi, dan UIP3B Sulawesi. Secara khusus, penandatanganan PKS antara PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berlangsung hybrid di Kantor PLN UPDK Kendari, Senin (14/7/2025). Hadir langsung Plt. Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna, dan General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi.
Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum terhadap proyek strategis nasional, penguatan tata kelola aset negara, serta penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan kegiatan PLN di daerah.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN, termasuk dalam penyelamatan aset dan penyelesaian sengketa yang bisa menghambat pembangunan,” ujar Anang Supriatna.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi ini untuk memastikan proyek-proyek kelistrikan berjalan dalam koridor hukum yang tertib dan transparan.
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bentuk nyata dari komitmen PLN dalam memastikan proyek ketenagalistrikan berjalan dengan tata kelola yang baik.
“PKS ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah landasan kuat bagi kami untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan yang berkelanjutan, aman secara hukum, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Wisnu.
Langkah ini merupakan turunan dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Dirut PLN dan Kejaksaan Agung RI yang bertujuan menciptakan iklim pembangunan yang patuh hukum dan transparan di seluruh Indonesia.
Dengan sinergi lintas sektor ini, PLN optimistis pembangunan kelistrikan akan berjalan lebih cepat, efektif, dan akuntabel, demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.