MAKASSAR, SULSEL – Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Zulfikar Limolang, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk mencabut izin usaha pabrik kelapa sawit yang merugikan petani. Permintaan ini disampaikan setelah mendengar keluhan dari para petani sawit mengenai harga tandan buah sawit yang dibeli dengan harga di bawah standar.

Menurut Zulfikar, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel telah menetapkan harga tandan buah segar sawit per kilogram sebesar Rp 2.639/kg pada 30 Juni 2025. Penetapan harga ini dilakukan bersama dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sulsel dan perwakilan pabrik atau pengusaha.

Namun, kenyataannya masih banyak pabrik yang membeli buah sawit dari petani dengan harga di bawah ketentuan tersebut. “Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang masih membeli dengan harga di bawah yang sudah ditetapkan Pemprov, maka saya minta agar izinnya dicabut,” tegas Zulfikar, yang merupakan anggota dewan dari Fraksi PKB.

Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi petani sawit dan meminta Pemprov untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pabrik kelapa sawit.

Ketua Apkasindo Sulsel, Badaruddin Puang Sabang, menambahkan bahwa rendahnya harga jual buah sawit membuat petani di Sulsel lebih memilih untuk menjual hasil panen mereka ke Sulawesi Tengah, meskipun selisih harga hanya ratusan rupiah.

“Ini adalah persoalan bisnis. Selama ini, jika buah sawit dibawa ke sana, ternyata lebih tinggi dan lebih menguntungkan dibandingkan menjual di Sulsel,” ungkap Badaruddin di gedung DPRD Sulsel.

“Kalau di sini misalnya Rp 2.400, di sana bisa mencapai Rp 2.700. Dengan keuntungan, harga di sana bisa dihargai hingga Rp 2.800,” tutupnya.