GOWA, SULSEL – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis Putri Indah Sari (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (15/7/2025).

Korban sebelumnya ditemukan tewas secara mengenaskan di tengah sawah dengan 98 luka tikaman. Kasus yang menyita perhatian publik ini memasuki babak baru dengan munculnya pengakuan mengejutkan di ruang sidang.

Terdakwa Jibril (24), rekan kerja korban di sebuah pabrik keripik, kembali dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Rezki Mumtahana, istri dari pemilik pabrik tempat Putri dan Jibril bekerja. Di hadapan hakim, Rezki mengaku pernah mendapat pengakuan langsung dari korban.

“Putri cerita kalau dia hamil dan takut sampaikan ke keluarganya,” ungkap Rezki.

Rezki bersama suaminya bahkan ikut mendampingi Putri untuk bertemu keluarga Jibril di Jeneponto. Tujuannya, mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun tak disangka, malam sebelum pembunuhan terjadi, Putri sempat menerima pesan dari Jibril yang mengajaknya bertemu. Disebutkan bahwa pertemuan itu untuk membahas kehamilan.

“Putri sempat chat ke suami saya, bilang dia mau ketemu Jibril,” ujar Rezki.