JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja dari KI Sulawesi Tengah dan KI Jawa Timur di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025). Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk bertukar pengalaman dan strategi dalam mendorong keterbukaan informasi publik di masing-masing wilayah.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyambut hangat kehadiran para komisioner dari dua provinsi tersebut. Ia menyebut, sinergi antar KI daerah sangat penting dalam memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami sangat senang dan bangga dengan kunjungan dari KI Sulteng dan KI Jatim. Ini momentum baik untuk saling belajar dan berbagi dalam meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi,” ujar Luqman.

Dalam pertemuan tersebut, Luqman memaparkan lima strategi yang tengah dijalankan KI DKI Jakarta, yakni: perbaikan website badan publik, penguatan sistem E-Monev, kunjungan visitasi rutin ke badan publik, pelaksanaan coaching clinic, serta pemberian label Zona Informatif bagi badan publik dengan kinerja informasi yang baik.

Ia mengungkapkan, partisipasi badan publik dalam E-Monev (Evaluasi dan Monitoring) meningkat tajam. Tahun ini, jumlahnya melonjak dari 232 menjadi 519 badan publik. Selain itu, visitasi ke badan publik dilakukan secara rutin tiap Senin dan Kamis, serta disediakan coaching clinic sebagai wadah konsultasi keterbukaan informasi.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Sulawesi Tengah, Jefit Sumampouw, menyatakan kunjungan ini merupakan bagian dari studi banding, khususnya untuk mempelajari strategi E-Monev yang diterapkan KI DKI Jakarta.

“Kami ingin belajar dari pengalaman DKI Jakarta. Harapannya, ilmu yang kami dapatkan bisa kami terapkan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di Sulteng,” kata Jefit.

Senada, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sulteng, Ridwan Laki, mengaku tertarik mendalami strategi peningkatan partisipasi badan publik dalam E-Monev. Menurutnya, hingga kini, baru 44 badan publik di Sulteng yang dapat dimonitor dan evaluasi keterbukaannya.

“Kami ingin tahu trik dan pendekatan yang dilakukan KI DKI agar badan publik lebih patuh dan aktif dalam keterbukaan informasi,” ungkap Ridwan.

Ia juga menyoroti perlunya membangun kepercayaan publik terhadap keberadaan Komisi Informasi. Ridwan menilai, masih banyak masyarakat yang ragu menyelesaikan sengketa informasi melalui KI karena dianggap memakan waktu lama.

Sementara itu, Ketua KI Jawa Timur, Edi Purwanto, mengatakan bahwa kunjungannya bertujuan mempelajari pelaksanaan E-Monev, mengingat Jatim baru akan menerapkan sistem tersebut untuk pertama kalinya dengan menggunakan aplikasi dari KI Pusat.

“Kami baru akan memulai proses E-Monev dan butuh arahan teknis. KI DKI Jakarta menjadi salah satu rujukan kami karena terbukti berhasil meningkatkan partisipasi badan publik secara signifikan,” ujar Edi.

Menanggapi hal tersebut, Luqman menegaskan bahwa KI DKI Jakarta menjalankan strategi peningkatan partisipasi melalui tiga pendekatan: formalisasi, kolaborasi, dan sosialisasi. Menurutnya, UU KIP saja tidak cukup tanpa pendekatan yang membangun kesadaran dan kemitraan dengan badan publik.

“Selama ini, kita bertemu badan publik hanya saat ada sengketa. Maka dari itu, harus ada ruang lain seperti sosialisasi, kolaborasi, dan formalisasi agar keterbukaan bisa berjalan lebih proaktif,” jelas Luqman.

Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan, Aang Muhdi Gozali, juga menjelaskan tren peningkatan jumlah badan publik yang mengikuti E-Monev sejak 2019. Jumlahnya naik dari 72 menjadi 519 dalam lima tahun terakhir. Bahkan, ke depan, KI DKI Jakarta juga berencana menyasar lembaga filantropi sebagai peserta E-Monev mengingat banyaknya penghimpun dana masyarakat di wilayah Jakarta.

“Kami akan mulai melibatkan lembaga filantropi dalam monitoring, karena transparansi mereka juga penting bagi publik,” tutup Aang.

Komisi Informasi, KI DKI Jakarta, Keterbukaan Informasi Publik, E-Monev, Kunjungan Komisi Informasi, KI Sulawesi Tengah, KI Jawa Timur, UU KIP, Transparansi Publik,