MAKASSAR, SULSEL – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel kembali menetapkan satu tersangka berisinial ATP dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode 2022-2023.
Tersangka lelaki ATP, diumumkan pihak Kejati Sulsel, pada Jumat (11/7/2025). Penetapan tersangka terhadap ATP, kurang dari 24 jam setelah penyidik Bidang Pidana Khusus menetapkan dua tersangka, pada Kamis (10/7/2024) malam. Kedua tersangka itu, berisinial AH dan ER.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ATP dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sulsel memeriksa ATP sebagai saksi dan kemudian menggelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Dari gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka,” ujar Soetarmi didampingi jajaran Pidsus Kejati Sulsel dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 atas nama Tersangka ATP.
“Tersangka ATP akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Juli 2025 sampai dengan 30 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar,” jelas Soetarmi.
Soetarmi juga memaparkan modus operandi dan peran ATP dalam kasus ini. Dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit.
“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah ini diprakarsai oleh tersangka ATP, yang merupakan oknum pegawai Bank BUMN,” kata Soetarmi.
Ia menambahkan bahwa ratusan dokumen calon nasabah tersebut, diperoleh dari pihak ketiga atau calo. Dimana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi ATP peroleh dokumen calon nasabah dari calo AH dan ER, yang telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka. Akibat perbuatan ketiga tersangka, menyebabkan salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai sekitar Rp6.568.960.595,” tutupnya.