MAKASSAR, SULSEL – Anggota Fraksi PKS, Yeni Rahman mengaku kecewa rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Sulsel terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 tetap digelar meski tidak kuorum.

Menurut Legislator DPRD Sulsel itu, paripurna yang tetap dilanjutkan meski tidak kuorum adalah sejarah baru. Pertama kali terjadi di Sulsel.

Yeni yang kecewa lantas memilih meninggalkan rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

“Masa hanya persoalan (kuorum) itu tetap lanjut, harusnya kuorum baru dilanjut. Ini Sejarah Baru di DPRD Sulsel,” ujar Yeni Rahman.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, di Gedung Paripurna, Jumat (11/7/2025).

Rapat paripurna itu dihadiri hanya 24 dari 85 orang anggota dewan, artinya sebanyak 61 orang tidak menghadiri rapat yang dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Situasi ini mebuat rapat menjadi tidak kuorum karena tidak mencapai 2/3 dari 85 anggota DPRD, bahkan banyak kursi anggota dewan kosong, padahal sekretariat dewan sudah menyiapkan komsumsi berupa kue dos yang terletak di atas meja, namun tidak disentu sama sekali.

Meskipun tidak kuorum, namun rapat paripurna itu tetap dilanjutkan.

Ketua DPRD Sulsel, Rachmatika Dewi mengatakan, alasan rapat paripurna persetujuan bersama gubernur dengan DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 tetap dilanjutkan, karena dikejar waktu.

Menurut dia, hari ini merupakan terakhir dalam mengambil keputusan persetujuan bersama terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024.

“Sebelum rapat paripurna digelar, terlebih dulu kita menggelar rapat bersama semua pimpinan fraksi dan AKD, semuanya menyetujui untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya,” ungkap Cicu sapaan akrab Rachmatika Dewi.

Lanjut Cicu, acuan lain rapat dilanjutkan yaitu, Pasal 156 Tata Tertib DPRD yang menyebut bahwa, rapat dibuka oleh pimpinan DPRD, apabila kuorum tidak tercapai berdasarkan kehadiran, akan ditentukan lain dalam keputusan DPRD.

“Jadi acuan itu menjadi dasar kita untuk tetap melanjutkan rapat paripurna tersebut,” pungkasnya.