MAKASSAR, SULSEL – Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa program seragam sekolah gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP Negeri tetap berjalan sesuai rencana. Meski sempat menuai pertanyaan dari masyarakat, Pemkot menegaskan bahwa proses distribusi akan mulai dilaksanakan secara bertahap mulai bulan Juli 2025 ini.
Sekretaris Kota Makassar, A. Zulkifly Nanda, mengatakan bahwa saat ini proses pengadaan telah memasuki tahap akhir. Tender sudah selesai, tinggal menyelesaikan finalisasi administrasi, termasuk pendampingan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) serta probity audit sebelum produksi dan distribusi dimulai.
“Teman-teman Dinas Pendidikan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sudah bekerja. Tinggal penyelesaian dokumen kontrak dan koordinasi. Insya Allah, bulan ini mulai distribusi,” ujar Zulkifly saat ditemui di Balai Kota Makassar, Kamis (10/7/2025).
Distribusi akan dilakukan bertahap, menyesuaikan kapasitas produksi dan jumlah siswa penerima. Zulkifly mengakui, seragam belum bisa dibagikan serentak sebelum hari pertama sekolah pada 14 Juli 2025. Ia memperkirakan pembagian mulai dilakukan sekitar seminggu setelah sekolah dimulai.
“Produksi dan distribusinya butuh waktu, karena jumlah penerima mencapai puluhan ribu siswa,” jelasnya.
Pengadaan untuk 66.000 Seragam Senilai Rp11,49 Miliar
Program ini ditujukan bagi seluruh siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP Negeri di Kota Makassar. Total seragam yang akan dibagikan mencapai 66.000 stel, dengan anggaran sebesar Rp11,49 miliar, bersumber dari efisiensi belanja daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Sebanyak 31 penyedia jasa sudah terverifikasi dalam etalase pengadaan, dan proses pemilihan sedang berjalan. Kapasitas produksi dinyatakan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan seragam seluruh siswa baru.
“Harga seragam sudah dikunci, kualitas diseragamkan, yang beda hanya volume produksi per penyedia,” tambahnya.
Pada tahap awal, seragam yang dibagikan berupa satu stel seragam putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP. Seragam batik dan olahraga belum termasuk dalam distribusi tahun ini.
Larangan Jual Beli Seragam di Sekolah
Menanggapi kekhawatiran orang tua, Zulkifly menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual seragam. Pemkot sudah menyiapkan surat edaran larangan jual beli seragam di lingkungan sekolah.
“Orang tua tidak diwajibkan membeli. Kalau ingin menunggu pembagian dari pemerintah, silakan. Tapi kalau ingin membeli lebih dulu, itu tidak dilarang,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa siswa baru tidak akan dipaksa mengenakan seragam resmi selama masa orientasi. Kebijakan teknis akan diatur oleh Dinas Pendidikan.
Program ini merupakan bagian dari Program MULIA (Mewujudkan Makassar Unggul, Lestari, Inklusif, dan Aman) yang digagas Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Fatmawati Aliyah.
Zulkifly menegaskan, meski pelaksanaan dilakukan secara bertahap, komitmen Pemkot Makassar untuk membantu masyarakat tetap kuat. “Kalau pun ada dinamika, itu jadi catatan penyempurnaan tahun depan. Tapi tahun ini program tetap jalan,” pungkasnya.