MAKASSAR, SULSEL — Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) atau IPAL tahun anggaran 2020-2021, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/7/2025).

Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Jaluh Ramjani, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (KIP), Setia Dinno, selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C dan Enos Bandaso, selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jonichol sebelum akhirnya ketuk palu, ketiga terdakwa divonis bersalah dengan tingkat keterlibatan yang berbeda.

Terdakwa Setia Dinno, dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, namun terbukti bersalah melanggar Pasal 3. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Jaluh Ramjani dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2, dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Jaluh juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar, subsider 2 tahun penjara apabila tidak mampu membayar.

Adapun Enos Bandaso, sama seperti Setia, tidak terbukti melanggar Pasal 2 namun terbukti melanggar Pasal 3. Oleh karena itu, ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Kami menghargai putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa. Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut hukuman lebih berat terhadap ketiga terdakwa. Terdakwa Jaluh Ramjani dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp150 juta, dan uang pengganti Rp6,82 miliar. Sementara itu, Setia Dinno dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan Enos Bandaso dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga secara bersama-sama telah menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.293.867.808,96.

Korupsi, IPAL Makassar, Tipikor Makassar, Kejati Sulsel, Proyek Infrastruktur, Sambungan IPAL, Vonis