MAROS, SULSEL – Jumlah pengangguran terbuka di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini mencapai 8.295 orang. Yang mengejutkan, mayoritas pengangguran berasal dari kalangan terdidik, khususnya lulusan perguruan tinggi.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Maros, Sulaiman Samad, mengungkapkan bahwa angka tertinggi berasal dari lulusan sarjana.
“Dari angka itu, lulusan perguruan tinggi menyumbang sebanyak 5.826 orang. Selain itu, kelompok usia muda, khususnya rentang usia 18 hingga 25 tahun, juga mendominasi,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan sebagai salah satu solusi strategis menekan angka pengangguran.
Ranperda ini mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD Maros pada Selasa, 8 Juli 2025 kemarin.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menyebut bahwa Perda tersebut akan menjadi landasan hukum penting untuk menyiapkan generasi muda menghadapi dunia kerja.
“Perda ini dimaksudkan untuk memberi ruang, pengetahuan, dan skill kepada pemuda agar siap bersaing di lapangan kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ruang lingkup Perda akan mencakup perencanaan ketenagakerjaan terpadu, pelaksanaan sistem latihan kerja nasional, peningkatan produktivitas daerah, serta pemberdayaan tenaga kerja secara manusiawi dan optimal.
“Tujuan kita adalah pemerataan kesempatan kerja, penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, serta perlindungan hak dan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” tambah Chaidir.
Ia berharap Perda ini bisa selaras dengan peningkatan investasi di Maros yang dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.
“Kita juga akan siapkan strategi pelatihan dan pembekalan keahlian untuk masyarakat, terutama anak muda, agar mereka siap memasuki dunia kerja,” ujarnya.
Chaidir turut menekankan pentingnya perlindungan hukum dan sosial bagi para pekerja. Ia menyebut, dengan adanya Perda, semua pihak termasuk pemerintah wajib tunduk pada ketentuan yang ada.