MAKASSAR, SULSEL – Dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan anggaran Rp 87 miliar, mulai dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dikonfirmasi membenarkan pihaknya sementara menyelidiki dugaan korupsi tersebut.
“Iya sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel,” kata Soetarmi, Jumat (4/7/2025).

Soetarmi menyebut, untuk menyelidiki kasus tersebut, pihak Pidsus telah memeriksa sejumlah saksi untuk diminta klarifikasi. Hanya saja, Soetarmi belum tahu persis jumlahnya.
“Sudah ada beberapa dari pihak UMM yang diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlahnya, saya belum tahu secara pasti,” sebut Soetarmi saat ditemui di kantornya.
Diketahui, dugaan korupsi di UNM menggunakan anggaran PRPTN dari APBN yang digelontorkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi senilai Rp 87 miliar.
Anggaran senilai Rp 87 miliar itu, untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi menjadi PTN BH (Badan Hukum).
Dugaan korupsi itu mencuat, setelah adanya dugaan mark up harga dalam pengadaan barang di e-Katalog, hingga diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPPK) yang tidak memiliki kompetensi.