Rastranews.id, Sidrap – Owner MJB Kosmetik berinisial P, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap), Selasa (9/12/2025).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Tipidter Satreskrim Polres Sidrap telah menyerahkan berkas tahap II kasus dugaan kepemilikan obat pelangsing ilegal tersebut kepada Jaksa Penuntut. Dimana penyerahan ini mencakup tersangka dan barang bukti.
Tersangka P diserahkan bersama barang bukti berupa produk pelangsing MJB Slimming yang diduga belum mengantongi izin dari BBPOM.
Tersangka hadir dalam proses tahap II dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam.
Setelah seluruh administrasi dirampungkan, tersangka yang telah mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan, kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Sidrap menggunakan mobil tahanan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Muhammad Ridwan, menuturkan bahwa setelah menerima tersangka dan barang bukti, pihaknya langsung melakukan penahanan.
”Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas IIB Sidrap,” kata Muhammad Ridwan, Selasa (9/12/2025).
Sebelumnya, Kanit Tipidter Polres Sidrap, IPDA Muhammad Abel Mirzan, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan sejak beberapa pekan lalu.
“Ya, sudah kami limpahkan ke Kejari. Kurang lebih sudah dua minggu kami limpahkan berkasnya,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).
“Kemarin ada pengembalian berkas. Tapi itu sudah kami penuhi semua untuk kelengkapan berkasnya,” jelasnya.
Diketahui, Polres Sidrap resmi menetapkan owner Mytha Kosmetik dan MJB Fashion itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LPA/13/VII/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 31 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, ia diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. (MU)

