Rastranews.id, Makassar — Perumda Pasar Makassar Raya menyegel sejumlah los di Pasar Kalimbu yang diketahui tidak aktif beroperasi dan tidak merealisasikan pembayaran sewa tempat usaha, Selasa (9/12/2025).

Tindakan ini dilakukan setelah proses pembinaan, pemberitahuan, hingga surat peringatan terakhir kepada pemilik los.

Penyegelan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Perda Nomor 4 Tahun 2021, Perda Nomor 12 Tahun 2004, Perwali Nomor 1 Tahun 2004, serta Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/2022 tentang tarif jasa pengelolaan pasar.

Penyegelan dipimpin Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto, bersama Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul, dan disaksikan unsur keamanan yaitu Satpol PP Kecamatan Bontoala, Bimmas, dan Babinsa, untuk memastikan proses berjalan tertib.

Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan pasar yang lebih tertata serta memberikan kesempatan kepada pedagang yang membutuhkan ruang usaha.

“Kami sudah melakukan seluruh tahapan pembinaan. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan agar pengelolaan pasar tertib dan memberikan ruang bagi pedagang yang aktif,” ujarnya.

Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul, mengatakan bahwa tindakan penyegelan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jika lods tidak dimanfaatkan dan tidak ada realisasi pembayaran sewa, maka kami wajib mengambil langkah penertiban untuk menciptakan pasar yang sehat dan transparan,” jelasnya.

Penyegelan merujuk pada berita acara berdasarkan Surat Kepala Pasar Kalimbu Nomor 900/03/Psr.KLB/XI/2025 dan tindak lanjut dari Surat Peringatan Terakhir Direksi Perumda Pasar Nomor 511.2/1095/PUD.PSR/XI/2025.

Perumda Pasar Makassar Raya berharap penataan ini memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan pasar.

Termasuk memastikan los termanfaatkan secara optimal dan meningkatkan pelayanan bagi pedagang maupun masyarakat. (MU)