Rastranews.id, Sidrap – Perkembangan terbaru kasus yang melibatkan tersangka P, owner Mytha Kosmetik dan MJB Fashion di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memasuki babak baru pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidrap.

Kanit Tipidter Polres Sidrap, IPDA Muhammad Abel Mirzan, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan sejak beberapa pekan lalu.

“Ya, sudah kami limpahkan ke Kejari. Kurang lebih sudah dua Minggu kami limpahkan berkasnya,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).

“Kemarin ada pengembalian berkas. Tapi itu sudah kami penuhi semua untuk kelengkapan berkasnya,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa status kasus kini telah berada di tangan Kejaksaan, dan berkas telah dinyatakan lengkap.

“Ya, sudah P21,” katanya.

Polres Sidrap kini tinggal menunggu jadwal pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kalau tahapan kami selanjutnya, kami tinggal menunggu informasi untuk pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa tersangka saat ini masih berada di Sidrap dan telah menerima panggilan untuk persiapan tahap II.

“Untuk tersangka sendiri, posisinya saat ini di Sidrap. Kemarin kami juga sudah memberikan panggilan untuk persiapan tahap dua. Untuk pelaksanaannya kami masih menunggu dari Kejaksaan, karena sudah wewenang Kejaksaan,” tutur Abel.

Diketahui sebelumnya beberapa produk dari tersangka juga sempat diamankan oleh tim gabungan BPOM Makassar.

Namun, IPDA Muhammad mengatakan, untuk kasus yang ditangani oleh Polres Sidrap berbeda dengan temuan BPOM tersebut.

“Kalau BPOM itu ada yang ditangani sendiri. Untuk Polres Sidrap sendiri, kami menangani terkait obat pelangsingnya, MJB Slimming,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Sidrap resmi menetapkan owner Mytha Kosmetik dan MJB Fashion berinisial P, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LPA/13/VII/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 31 Juli 2025.

Dalam laporan tersebut, Paramita diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. (MA)