Rastranews.id, Makassar – Tim gabungan Pemerintah Kota Makassar menertibkan parkir liar di area terowongan Mal Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (5/12/2025).

Hingga pukul 17.00 WITA, sebanyak 2 unit kendaraan roda empat dan 28 unit kendaraan roda dua diangkut menggunakan armada Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar serta Satpol PP.

Penertiban dilakukan lantaran area tersebut merupakan zona larangan parkir, namun kerap dipadati juru parkir liar.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menegaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan untuk memutus praktik pungutan liar dan memastikan aturan parkir berjalan.

Menurutnya, jukir liar yang selama ini beroperasi pada lokasi yang semestinya tidak bisa ditempati parkir tersebut mencoreng citra PD Parkir Kota Makassar.

“Dipungli-dipungli, PD Parkir tidak dapat duit. Ada oknum umpamanya, yang kenanya Dinas Perhubungan dan Perumda Parkir. Tapi ini kan larangan parkir dari Dinas Perhubungan, oleh karena itu ditertibkan oleh Dinas Perhubungan. Kami back-up dari kepolisian, kejaksaan, TNI-Polri,” ujarnya.

Mantan Anggota DPRD Makassar ini mengatakan, hampir seluruh titik di area terowongan ditertibkan karena keberadaan juru parkir liar.

“Hampir semua yang ada di sini. Karena di sini memang jukir liar, harusnya di sini tidak boleh dipungut biaya. Oleh karena itu kami Perumda Parkir turun bersama TNI-Polri dan Kejaksaan,” tegasnya.

Ia menyebut jumlah kendaraan yang telah diamankan tim dalam beberapa operasi bisa mencapai puluhan.

ARA, akronim namanya, juga berkomitmen akan terus melakukan penertiban jika masih ada pelanggara di area tersebut.