Rastranews.id, Makassar — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terus memperketat penindakan terhadap pengendara yang parkir sembarangan di badan jalan.

Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 115 kendaraan roda empat telah digembok dan ditilang karena melanggar aturan parkir.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampean, saat ditemui di Kantor Balai Kota, Selasa (2/11/2025).

Menurutnya, seluruh penindakan dilakukan berdasarkan regulasi dan prosedur resmi.

“Penindakan yang kami lakukan ada dasarnya, ada Perwali dan ada SOP. Termasuk daftar jalan yang tidak boleh parkir itu tertuang dalam Perwali, ada 15 ruas jalan yang sama sekali tidak diperbolehkan untuk parkir,” jelas Irwan.

Seluruh kendaraan yang terjaring dilakukan pengembokan dan penindakan tilang. Namun, ia menilai penerapan tilang elektronik (ETLE) kurang memberikan efek jera bagi pelanggar, khususnya dalam kasus parkir liar.

“Tilang ETLE ini saya kira kurang maksimal. Karena tidak ada efek jera pada saat itu. Kadang setahun kemudian baru terasa, sehingga tidak mengimbas kepada para pelanggar,” ujarnya.

Ia bahkan menilai perlu dipertimbangkan untuk mengembalikan skema tilang manual agar masyarakat langsung merasakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau tilang manual, ada penyerahan pada saat itu juga. Ada efek jera. Itu yang kami harapkan,” tegasnya.

Irwan mengatakan, fokus Dishub saat ini adalah membentuk kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir.

“Kami ingin menanamkan mindset ke masyarakat bahwa kalau salah parkir, pasti digembok. Itu bentuk edukasi agar masyarakat sadar,” tambahnya.

Dishub Makassar memastikan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah kemacetan akibat parkir liar. (MU)