Rastranews.id, Banggai – Seorang pria berinisial DP (20), warga kompleks Kelapa Dua Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai.

Pemuda ini diamankan petugas, karena melakukan penganiayaan kepada pacarnya berinisial RA alias Sinta (21) warga KM 1 Kelurahan Bungin, Luwuk.

Penganiyaan itu terjadi, pada Rabu (26/11) sekira pukul 11.00 Wita. Saat itu, pelaku mendatangi dan mencari korban disalah satu Indekos di Kelurahan Mangkio, namun RA tidak berada ditempat.

Pelaku kemudian terus mencari hingga ke Kamar Kos Titi di Kelurahan Simpong, dikarenakan korban sering bertandang ketempat tersebut. Kembali lagi tak jua menemukan korban.

“Pelaku tersulut emosi, selanjutnya mengirimkan chat melalui WhatsApp kepada korban yang juga pacarnya dengan kalimat makian,” terang Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, di Luwuk dikutip, Minggu (30/11/2025).

Berselang 10 menit, korban datang menemui pelaku hingga terjadilah percekcokan (pertengkaran) antar keduannya. Karena tak bisa control, DP menusuk lengan bahu kanan korban menggunakan gunting.

Tak berhenti disitu, ia juga memukul dengan tangan terkepal sebanyak 3 kali dibagian kepala dan sekali kena di dahi. Korban yang merasa kesakitan langsung melapor ke SPKT Polres Banggai perihal apa yang baru saja terjadi.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 1,” terang AKP Tio.(JY)