Rastranews.id, Makassar – Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kemenhaj RI) dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, gelar Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah Angkatan I (Mandiri) Makassar Tahun 2025.
Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah Angkatan I dengan tema, “Standarisasi Kompetensi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah yang Profesional dan Moderat”, digelar di Hotel UIN Alauddin Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Jumat (28/11/2025) malam.
Kegiatan itu, dibuka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Dr. Puji Rahardjo, S.Ag, S.S, M.hum didampingi Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof H. Hamdan Juhannis.
Dalam sambutannya, Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Puji Raharjo mengatakan, kegiatan ini perioritas dari Kementerian Haji dan Umrah, dasarnya putusan Menteri untuk melakukan pelatihan sertifikasi.
“Begitu Kementerian ini resmi, hal pertama yang dipikirkan sertifikasi bisa segera berjalan. Kementerian agama matikan mesin, sementara banyak kebutuhan di masyarakat,” ucapnya.
“Alhamdulillah bisa sekarang (terlaksana). UIN ini satu dari PTKIN yang bisa langsung melakukan penyelanggaraan sertifikasi versi Kemenhaj. Jangan khawatir kalau ini tidak lolos, ada gelombang keduanya,”sambungnya.
Kementerian ini adalah cita-cita komitmen dari Presiden Prabowo Subianto. Dari pertama mencanangkan diri jadi Presiden. Mulai 2014, kemudian 2019, dan 2024.
“Itu beliau sudah mencanangkan Kemenhaj, itu konsisten, beliau selalu bawa materi ini. Dan beliau mewujudkan komitmennya. Walau awalnya tidak bisa, karena dalam UU disebutkan, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah diselenggarakan kementerian agama,”cetusnya.
Sehingga lanjut Puji, Presiden membuat Kementerian, maka Presiden melanggar. Olehnya itu, Presiden Prabowo mensiasati dengan membentuk badan, melalui pembicaraan dengan DPR, Kemudian menjadi UU nomor 14.
“Ini menguatkan fungsi perlindungan.Negara harus hadir sebagai pelindung warga negara, termasuk dalam menyelenggarakan ibadah haji. Dalam konteks ini, negara melalui UU nomor 14 ini, melegalkan umrah mandiri dan haji non kuota,”terangnya.
“Jadi kalau selama ini hanya boleh diselenggarakan oleh perusahaan penyelenggara ibadah umrah, dalam UU nomor 14 tahun 2025, umrah mandiri diperbolehkan,” sambungnya lagi.
Realitanya, dalam praktiknya ada banyak orang berangkat tanpa travel. Yang biasa ke luar negeri, tahu jalurnya. Pemerintah Arab Saudi juga langsung menjual paket umrah.
“Jadi kalau ini sesuatu yang dibolehkan negara tujuan, lalu kita mengharamkan, tetap saja ada warga yang ke sana dengan jalur mandiri. Jadi kita legalkan,”ujarnya.
Disebutkan Puji, ini bukan ancaman tapi peluang karena yang sekarang kalau ada di Sulsel yang jualan paket umrah mandiri, itu ilegal.
“Karena di UU yang disebut umrah mandiri. Umrah yang dilaksanakan melalui sistem informasi kementerian dan penyedia layanan. Yang ilegal, terancam pidana, “tutupnya.(JY)


