Rastranews.id, Makassar – Sengketa jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah bergulir lama kini memasuki fase yang semakin krusial.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan penetapan eksekusi terhadap Presiden RI terkait putusan perkara pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel.

Langkah ini ditempuh karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari tingkat pertama hingga kasasi tidak dijalankan.

Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir, mengungkapkan penetapan tersebut tertuang dalam Nomor 4110/Pen.Eks/G/2025/PTUN JKT, tertanggal 21 November 2025.

Penetapan itu secara jelas memerintahkan Presiden untuk melaksanakan putusan, sekaligus membayar kompensasi kepada Abdul Hayat dalam jangka waktu 30 hari.

Syaiful menegaskan eksekusi ini muncul karena putusan yang mewajibkan pemulihan kedudukan kliennya sebagai Sekda Sulsel tak kunjung dipenuhi.

“Seharusnya Presiden memberi contoh kepada masyarakat dalam menaati hukum. Putusan yang mewajibkan merehabilitasi harkat dan martabat Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan tidak pernah dilaksanakan,” jelas Syaiful dalam konferensi pers di Cafe Asia, Pengayoman, Jumat (28/11/2025).

Ia menyebut ketidakpatuhan atas putusan PTUN inilah yang mendorong pihaknya mengajukan permohonan eksekusi.

Hasilnya, keluar penetapan yang memuat batas waktu tegas bagi Presiden untuk membayar ganti rugi.

“Presiden diberikan waktu 30 hari sejak penetapan untuk membayar kompensasi tersebut. Penetapan ini keluar karena keputusan tidak dapat dijalankan secara sempurna,” tegasnya.