Rastranews.id, Subang – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memperkuat langkah penyidikannya dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp 60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel untuk Tahun Anggaran 2024.
Setelah sebelumnya menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di Bogor, penyidik Kejati Sulsel kini memperluas penelusuran dengan memeriksa dua saksi dari kelompok tani yang terlibat sebagai penyedia bibit.
Pada Kamis, 27 November 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, penyidik memeriksa dua saksi berinisial N dan EF.
Keduanya diketahui merupakan anggota kelompok tani yang ditugaskan menyiapkan total 4 juta bibit nanas untuk proyek pengadaan tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan beberapa fakta penting mengenai proses pengadaan, di antaranya, pemesanan bibit nanas kepada petani pemilik penangkaran sudah dilakukan sejak awal Desember 2023, sementara kontrak pengadaan baru mulai berlaku pada pertengahan Februari 2025.
Lalu perihal harga pokok, penyidik mengungkap, bibit nanas yang disuplai petani dihargai sekitar Rp1.100–Rp1.300 per bibit.
Harga ini telah mencakup komponen pajak, sertifikasi, label, fee, serta pajak kebun indukan.
Selain keterangan saksi, Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyampaikan bahwa tim juga turut menyita dokumen transaksi, buku pencatatan pemesanan dan pengiriman, serta dokumen sertifikasi bibit nanas.
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut peninjauan lokasi penangkaran yang telah dilakukan sebelumnya.
Pemeriksaan saksi di Subang ini menjadi rangkaian lanjutan dari aktivitas penyidikan yang diperluas ke luar Sulawesi Selatan.
Dua hari sebelumnya, pada Selasa, 25 November 2025, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT C, salah satu penyedia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan ini Kejati menyita berbagai dokumen yang dianggap krusial, termasuk dokumen penawaran kontrak, transaksi, invoice, serta surat jalan.
“Kami bergerak cepat, mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Bogor dan kini ke Subang,” ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, Jumat (28/11).
Serangkaian langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, beserta jajarannya, untuk menuntaskan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas hingga seluruh pihak penyedia di luar wilayah Sulsel guna memperjelas konstruksi hukum dan menghitung potensi kerugian negara dalam proyek ini. (MA)


