Rastranews.id, Enrekang – Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, tahun anggaran 2021-2024.
Keempat tersangka itu, masing-masing S, Ketua Baznas Enrekang periode Maret–Juni 2021. B, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024. KL, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024. HK, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024.
Para tersangka diduga terlibat dalam serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur dalam pengelolaan dana ZIS.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik, pada Kamis (27/11/2025) malam. Selain ditetapkan tersangka, mereka juga langsung ditahan di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak 27 November 2025.
Kajari Enrekang, A. Fajar Anugrah Setiawan menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ada beberapa modus yang terungkap. Antara lain, pengambilan keputusan yang saling terhubung, mulai dari tahap administrasi hingga penyaluran bantuan. Sehingga kebijakan penerima bantuan diduga tidak sesuai ketentuan.
Pemotongan ZIS terhadap pihak yang secara syariah tergolong mustahik, atau penerima zakat yang seharusnya tidak dibebani kewajiban zakat. Verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban fiktif dalam proses penyaluran dana.
“Penyaluran dana kepada organisasi atau kegiatan yang tidak termasuk dalam delapan asnaf penerima ZIS, “kata Andi Fajar.
Kemudian, ditemukannya conflict of interest, di mana sejumlah tersangka disebut merangkap sebagai pengurus lembaga penerima bantuan.
Selain itu, penyidik juga mengungkap penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai secara berlebihan, meliputi gaji, berbagai tunjangan, insentif lembur, hingga gaji ke-13, yang jumlahnya melebihi 50 persen dari total dana amil.
“Hal itu bertentangan dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan, “jelas mantan Kasi Intel Kejari Makassar ini.
Tak hanya itu, dana operasional bahkan disebut kembali dipotong dari total bantuan mustahik. Sehingga mengakibatkan berkurangnya hak masyarakat penerima zakat.
Berdasarkan Laporan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta hasil audit syariah dari Kementerian Agama Republik Indonesia, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp16.659.999.136.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga mencatat adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih yang disetor ke rekening penitipan negara.
“Penyidikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,”tegas Andi Fajar.(JY)


