‎Rastranews.id, Maros – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap praktik peredaran sabu yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

‎Dua terduga pelaku ditangkap saat beraktivitas di wilayah Kabupaten Maros pada 6 November, setelah polisi mencurigai gerak-gerik mereka di jalan poros gudang 88 Desa Marumpa, Kecamatan Marusu.

‎Kedua pelaku berinisial A (24) dan ET (37). Mereka diberhentikan tim Opsnal Satresnarkoba yang tengah berpatroli dipimpin Ipda Erwin. Pemeriksaan identitas dan kendaraan berujung pada temuan 15 paket sabu siap edar.

‎”Saat digeledah petugas mengamankan barang bukti 15 paket shabu siap edar,” ungkap Kasat Narkoba AKP Salehudin, Kamis (27/11/2025).

‎Penelusuran kemudian mengarah pada bukti percakapan di sebuah aplikasi media sosial yang berisi pembahasan transaksi narkotika.

‎Dari hasil pengembangan, polisi menemukan total 22 paket sabu yang telah disebar di sejumlah titik di wilayah Maros. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 21,86 gram.

‎”para pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh untuk diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Salehuddin.

‎Dari keterangan ET, diketahui bahwa sabu yang mereka edarkan diperoleh melalui platform media sosial Instagram.

‎”Pelaku mendapatkan barang itu melalui media sosial Instagram dan kembali mengedarkannya secara online di beberapa titik di wilayah Maros,” tambahnya.

‎Keduanya kini ditahan di Mapolres Maros bersama seluruh barang bukti. Polisi juga telah mengirimkan barang sitaan ke Laboratorium Forensik untuk pengujian.

‎”Barang bukti sudah kami kirim ke pihak Laboratorium Forensik untuk menguji barang bukti tersebut, hasilnya sudah keluar dan termasuk Narkotika golongan 1,” ujarnya.

‎Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (MA)