Rastranews.id, Maros – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap praktik peredaran sabu yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Dua terduga pelaku ditangkap saat beraktivitas di wilayah Kabupaten Maros pada 6 November, setelah polisi mencurigai gerak-gerik mereka di jalan poros gudang 88 Desa Marumpa, Kecamatan Marusu.
Kedua pelaku berinisial A (24) dan ET (37). Mereka diberhentikan tim Opsnal Satresnarkoba yang tengah berpatroli dipimpin Ipda Erwin. Pemeriksaan identitas dan kendaraan berujung pada temuan 15 paket sabu siap edar.
”Saat digeledah petugas mengamankan barang bukti 15 paket shabu siap edar,” ungkap Kasat Narkoba AKP Salehudin, Kamis (27/11/2025).
Penelusuran kemudian mengarah pada bukti percakapan di sebuah aplikasi media sosial yang berisi pembahasan transaksi narkotika.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan total 22 paket sabu yang telah disebar di sejumlah titik di wilayah Maros. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 21,86 gram.
”para pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh untuk diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Salehuddin.
Dari keterangan ET, diketahui bahwa sabu yang mereka edarkan diperoleh melalui platform media sosial Instagram.
”Pelaku mendapatkan barang itu melalui media sosial Instagram dan kembali mengedarkannya secara online di beberapa titik di wilayah Maros,” tambahnya.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Maros bersama seluruh barang bukti. Polisi juga telah mengirimkan barang sitaan ke Laboratorium Forensik untuk pengujian.
”Barang bukti sudah kami kirim ke pihak Laboratorium Forensik untuk menguji barang bukti tersebut, hasilnya sudah keluar dan termasuk Narkotika golongan 1,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (MA)


