Rastranews.id, Makassar — Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus menjadi prioritas tertinggi dalam penyusunan anggaran daerah.

Hal itu disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan SPM Tahun 2025 yang dihadiri jajaran Kementerian Dalam Negeri dan seluruh perangkat daerah Kota Makassar, Kamis (27/11/2025).

Kegiatan bimtek ini merupakan program Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Makassar yang dinilai memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar di Kota Makassar.

“Kegiatan pagi ini bukan kegiatan biasa. Ini sangat penting karena kita berbicara tentang pelayanan dasar yang merupakan hak masyarakat dan wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah,” tegas Zulkifly.

Zulkifly membeberkan bahwa tahun ini Pemerintah Kota Makassar mengalami pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp500 miliar dari total APBD Rp5,1 triliun. Namun, ia menegaskan bahwa pemenuhan SPM tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun.

“Prioritas utama dalam belanja APBD adalah SPM. Setelah SPM, barulah visi–misi Wali Kota dan urusan penunjang. Jadi bukan visi–misi yang utama, tetapi SPM dulu,” ujarnya.

Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menyesuaikan dokumen perencanaan. Mulai dari RKPD, Renstra, hingga Renja, agar semua kebutuhan layanan dasar tercakup dan tidak terlewat.

Ia juga menekankan pentingnya fungsi panitia penerapan SPM yang diketuai Wali Kota Makassar dan sekretarisnya dijabat langsung oleh Sekda.

Zulkifly menegaskan bahwa pelaporan SPM harus lengkap setiap triwulan, termasuk mutu layanan, kualitas SDM, hingga jumlah penerima layanan.

“Kalau mau nilai LPPD bagus, maka pelaksanaan dan pelaporan SPM harus bagus juga. Ini indikator yang menentukan,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Zulkifly juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kota Makassar meraih SPM Award 2025. Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dengan perbaikan pada sistem pelaporan dan tepat waktu.

“Ke depan kita harus bisa mempertahankan capaian itu dengan pelaporan yang lebih baik dan tepat waktu,” ucapnya.

Sekkot berharap hasil bimtek dapat ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah untuk memastikan kesesuaian perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pemenuhan SPM.

Terpisah, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Maddaremmeng, menegaskan bahwa pemenuhan SPM merupakan hak dasar masyarakat sekaligus kewajiban mutlak pemerintah daerah.

“Berbicara SPM berarti berbicara tentang hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dan kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhinya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa isu SPM kini menjadi perhatian kementerian dan lembaga negara, termasuk Ombudsman RI dan Kementerian Hukum dan HAM, karena keterlambatan atau kegagalan pemenuhan pelayanan dasar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Pelayanan dasar itu sudah dianggap sebagai hak masyarakat. Jika itu dilanggar, bisa dinilai sebagai pelanggaran HAM. Ini sudah menjadi perhatian serius,” tegasnya. (MU)