Rastranews.id, Jakarta – Polri tengah menyiapkan lompatan besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pengunjuk rasa. Melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dan standar internasional, Polri merumuskan ulang model pengendalian massa yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, mencontoh best practice negara maju seperti Inggris.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pembaruan ini wajib sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sekaligus memenuhi prinsip HAM global.
“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional,” ujar Wakapolri, dilansir dari laman TBNews, Rabu (26/11).
“Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” tambahnya.
Untuk memperkuat penyusunan model baru, Polri akan melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari mendatang. Negara tersebut telah memiliki Code of Conduct yang membagi pengendalian massa menjadi lima tahap: analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan, dan konsolidasi pascakejadian.
Setiap tahap dilengkapi aturan jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh petugas.
“Pendekatan Inggris sangat modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Aturannya rinci dan tegas, sehingga relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri,” jelas Komjen Dedi.
Selain studi internasional, Polri juga menggandeng akademisi, pakar, dan organisasi masyarakat sipil demi memastikan model baru ini inklusif dan sesuai prinsip demokrasi. Termasuk di dalamnya asesmen psikologis para komandan, kasatwil, dan kapolres untuk memperkuat pengambilan keputusan yang proporsional di lapangan.
Berbagai organisasi masyarakat sipil turut memberikan masukan, mulai dari Kompolnas, PBHI, YLBHI, Imparsial, KontraS, Amnesty, hingga Walhi. Keterlibatan mereka memberi legitimasi publik yang lebih kuat terhadap penyusunan standar layanan baru ini.
Tidak hanya itu, Polri juga menyederhanakan sistem pengendalian massa yang sebelumnya terdiri dari 38 tahapan menjadi lima fase utama. Langkah ini disinkronkan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 dan standar HAM dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.
Komjen Dedi menegaskan pentingnya evaluasi berkelanjutan sebagai bagian dari standar internasional.
“Setiap tindakan harus dievaluasi, dari progres hingga dampaknya. Ini prinsip accountability dalam standar HAM global. Polri harus berani berubah dan beradaptasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perubahan organisasi tidak boleh hanya mengandalkan pengalaman lapangan semata.
“Negara-negara maju selalu bertumpu pada riset dan kajian ilmiah. Masukan masyarakat sipil adalah bagian penting dari proses ini,” ungkap Wakapolri.
Polri turut mencatat sejumlah kendala di lapangan, termasuk keterbatasan alat hingga sumber daya yang belum merata. Semua temuan tersebut menjadi bahan penyempurnaan SOP agar lebih responsif dan menghormati hak berunjuk rasa.
Di akhir, Wakapolri menegaskan bahwa seluruh transformasi ini mengarah pada pelayanan publik yang lebih humanis.
“Pengamanan unjuk rasa harus dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Itulah arah perubahan yang ditekankan oleh Bapak Kapolri,” tutupnya. (AR)


